- Menyatakan bahwa perkara ini telah terjadi perdamaian yaitu sebagai berikut:
Putusan PA SITUBONDO Nomor 1429/Pdt.G/2018/PA.SIT |
|
Nomor | 1429/Pdt.G/2018/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Arif Mukhsinin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Arqom Pamulutan, Hakim Anggota H. Hasan Basri |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dardiri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.1. Bahwa kami selaku para Ahli Waris satu-satunya dari Almarhum ?MAHSIN bin USMAN MINI? yang telah meninggal dunia pada tanggal 06 April 2007 berdasarkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kepala Desa Karanganyar, Kabupaten Bondowoso, SUNARDI B, tertanggal 06 Maret 2018 saat ini siap serta sanggup mengurus/membuat dan menyelesaikan pemohon penetapan ahli waris dan atau Mal Waris di Pengadilan Negeri yang berwenang dan surat keterangan Hak Waris di kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur di Balai Harta Harta Peninggalan Surabaya. 1.2. Bahwa terkait menyelesaikan permohonan penetapan Ahli Waris dan atau Mal Waris di Pengadilan Negeri yang berwenang dan surat keterangan hak Mewaris di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur di Balai Harta Harta Peninggalan Surabaya kami buat untuk diserahkan sebagai syarat dan kepentingan pengalihan hak atas Hak Waris kepada siapapun juga. 1.3. Bahwa apabila Hak Waris dialihkan kepemilikannya. Baik itu dijual atau dialihkan dalam bentuk apapun juga kami berhak untuk menuntut / meminta / memperoleh bagian dari Hak Waris dari Almarhum ?MAHSIN bin USMAN MINI" 1.4. Bahwa untuk mengalihkan dan memindahkan. baik sebagian maupun seluruhnya atas Hak Waris atau atas sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 2863, Kelurahan Mimbaan, seluas 1.160 M2 kami siap serta sanggup untuk menghadap dimanapun juga dalam segala hal, urusan dan tindakan-tindakan, termasuk menghadap dihadapan Notaris / pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), memberikan keterangan-keterangan, memperlihatkan atau menunjukkan semua surat-surat, suruh membuat dan menandatangani segala akta-akta,antara lain Akta Jual Beli, Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual dan surat-surat lainnya yang diperlukan, menyerahkan atau membantu menyerahkan apa yang di jual, memilih tempat tinggal (domisili) dan mengenai hal apapun juga yang diperlukan dan diwajibkan demi terlaksananya perjualan Hak Waris tersebut. 1.5. Bahwa atas segala akibat yang timbul dari pernyataan ini kami sepakat untuk menyelesaikan semua masalah/perbedaan secara damai dan musyawarah kecuali tidak menemukan pemecahan permasalahannya kami sepakat memilih domisili hukum yang tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. 1.6. Surat pernyataan ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti bagi pihak-pihak.Demikian Surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya serta dalam kedaan sadar, sehat jasmani maupun rohani, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 2. Memerintahkan kepada Penggugat dan para Tergugat serta para Turut Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi perdamaian tersebut serta tidak akan menuntut lagi tentang harta waris tersebut; 3. Membebankan kepada Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.171.000,- (dua juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1429/Pdt.G/2018/PA.SIT
Statistik10415