- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat (Hendri Gunawan bin Junaidi) untuk membayar kepada Penggugat (Deswita Afriyanti binti Afrizon) berupa :
- Nafkah madhiyah selama 20 bulan sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PA BATUSANGKAR Nomor 321/Pdt.G/2021/PA.Bsk |
|
Nomor | 321/Pdt.G/2021/PA.Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Palatua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Tiniwarti. As., Br Hakim Anggota Arifdi Nahrawi |
Panitera | Panitera Pengganti H. Armen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Mengizinkan Pemohon (Hendri Gunawan Bin Junaidi) untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Deswita Afriyanti Binti Afrizon) di depan sidang Pengadilan Agama Batusangkar; Dalam Rekonvensi 2.2 Uang Mut?ah sebesar Rp 300.000.00 (Tiga ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan anak yang bernama Gelsi Elora Hendes binti Gunawan, lahir tanggal 18 Januari 2013, berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat dengan memberikan akses/kesempatan kepada Tergugat selaku ayah kandung dari anaknya untuk bertemu dengan anak tersebut dan ikut bersamanya pada hari-hari yang disepakati; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah/biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat minimal sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, dengan kenaikan 10% per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri; 5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kewajiban akibat perceraian sebagaimana tersebut pada point 2 sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 6. Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya ditolak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 260.000,00 (Dua ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pdt.G/2021/PA.Bsk
Statistik194