- 1 (satu) buah kotak rokok magnum warna biru yang terdapat 5 (lima) bungkus kertas putih yang berisikan daun kering narkotika jenis ganja seberat 3,84 (tiga koma delapan empat) gram;
- 1 (satu) buah bungkusan kertas coklat yang berisikan daun kering narkotika jenis ganja seberat 4,56 (empat koma lima enam) gram;
- 1 (satu) buah gunting merk montana warna hitam hijau;
- 1 (satu) buah cutter merk yamata warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO jenis A35 warna Gold, beserta kartu Simpati dengan nomor 082288262011;
- 1 (satu) buah SIM A atas nama ARYANDI RIFAI HARAHAP;
Putusan PN BATAM Nomor 286/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 286/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Herjunanto |
Hakim Anggota | Cn.m.h, M.hbr Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra., Hakim Anggota Yoedi Anugrah Prata |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; 1. Menyatakan Terdakwa Aryandi Rifai Harahap Alias Andi Bin Aldar Efendi Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang bukti berupa : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa ARYANDI RIFAI HARAHAP Alias ANDI Bin ALDAR EFENDI HARAHAP; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 286/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 286/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik2321