- Menyatakan Terdakwa I. Melkior Yitnorius Liga Alias Yitno dan Terdakwa II. Faisal Gara Bin Ahmad Alm Alias Fais telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gunting warna hijau les kuning;
- 1(satu) buah flashdisk merk Sandisk warna hitam ukuran 8 GB;
- 1(satu) buah handphone merk Iphone warna gold;
- 1 (satu) buah jam tangan wanita merk Rip Curl warna silver;
- 1 (satu) buah jam tangan wanita merk Rip Curl automatic warna silver;
- 1 (satu) buah jam tangan wanita merk CAT warna hitam les kuning;
- 1(satu) buah kotak jam tangan merk Catterpilar warna hitam;
- 1(satu) buah kotak handphone Iphone 7 warna putih;
- 1(satu) buah kotak jam tangan merk Ripcurl titanium warna hitam;
- 1(satu) buah kotak jam tangan merk Esprit warna cream / rose gold;
- 1(satu) buah kotak jam tangan merk Apple Watch warna putih;
- 1(satu) buah kotak jam tangan merk Timberland warna hijau;
- 1(satu) buah kotak jam tangan merk Apple Watch warna putih;
- 1(satu) buah kotak jam tangan merk Ripcurl warna putih;
- 1(satu) buah kotak jam tangan merk Ripcurl Brink SSS warna hitam;
- 1(satu) lembar Surat pembelian emas cincin permata tanggal 13 September 2019 yang dikeluarkan Toko emas Banda Baru;
- 1(satu) buah tas selempang merk Eiger;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BATAM Nomor 287/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 287/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Herjunanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David P. Sitorus., M.hbr Hakim Anggota Dwi Nuramanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Heli Agustuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Bayu Tri Laksmono; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 287/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik7350