- Menyatakan Terdakwa Hengky Steven Lumenoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti yaitu:
- 1 (satu) unit Mobil merk mini type Cooper 1.6SC.M.AT warna white tahun 2013 dengan plat polisi BP 7 VH dengan Noka WMWZC32050WN03773 dan Nosin A344J430 beserta 1 buah kunci Remote alaram mobil merek Mini;
- 1 (satu) Lembar STNK ASLI mobil merek mini Type cooper 1.6sc.M.AT warna white tahun 2013 dengan plat polisi BP 7VH dengan Noka WMWZC32050WN03773 dan Nosin A344J430 An. HERMAN;
- 1 (satu) Lembar BPKB ASLI Mobil Mini Type COOPER 1.6SC.M.AT warna white tahun 2013 dengan plat polisi BP7 VN dengan Noka WMWZC32050WN03773 dan Nosin A344J430 An. HERMAN;
- 1 (satu) Lembar Surat Jual Beli Asli Mobil merek mini Type Cooper 1.6SC.M.AT warna white tahun 2013 dengan plat polisi BP 7 VH dengan Noka WMWZC320250WN03773 dan Nosin A344J430 Antara Herman dengan Yanti yang ditandatangani diatas materai 6000 tanggal 18 maret 2020;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli tanda terima dari Yanti untuk pembayaran 1 (satu) unit mobil merek mini Type Cooper 1.6SC.M.AT warna putih tahun 2013 dengan plat polisi BP 7 VN sebesar Rp290.000.000,00(dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang ditanda tangani diatas materai 6000 oleh Herman tanggal 18 maret 2020;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi ASLI telah terima dari Mindo Tohonan Hutagaol sebesar Rp240.000.000,00(dua ratus empat puluh juta rupiah) yang tanda tangani diatas materai 6000 oleh Hengky Lumeno tanggal 07-12-2020;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank Kcp Tanjung Uncang an. Mindo Tohonan Hutagaol dengan Nomor Rekening 85500553854;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 344/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 344/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David P. Sitorus. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Nuramanu, Umbr Hakim Anggota Nanang Herjunanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Yanti; Dikembalikan kepada saksi Mindo Tohonan Hutagaol; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 344/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 344/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 344/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik3221