- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mulianto Bin Sarjono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sudarni Binti Kasim) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Singkil setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan terhadap Hadhanah (Pemeliharaan) 2 (dua) orang anak penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama;
- Khanza Azwa Fauni Binti Mulianto laki-laki umur 15 tahun;
- Ariani Fahira Putri Binti Mulianto perempuan umur 5 tahun;
-
- Nafkah mad?liah atau nafkah lampau sebesar Rp. 10.000.000,-
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sesaui dengan ketentuan hukum yang berlaku sejumlah Rp 420.000,- ( empat ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Putusan MS SINGKIL Nomor 80/Pdt.G/2021/MS.Skl |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2021/MS.Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS SINGKIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Raja Asrul Azis |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Raja Asrul Azis |
Panitera | Panitera Pengganti Tengku Tuti Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI di bawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi wajib memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya tersebut; 3. Menetapkan dan menghukum kewajiban Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi untuk membayar berupa: (Seppuluh juta Rupiah); 2. Nafkah Iddah sebesar Rp 3000.000,- (tiga juta Rupiah ); 3. Mut?ah sebesar 4 Gram emas; 4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pemeliharaan anak-anak sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 20 % setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa atau mandiri; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pdt.G/2021/MS.Skl
Statistik4215