- Menyatakan Terdakwa Surya Setia Permana Bin M Mas?un terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Surya Setia Permana Bin M Mas?un dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dari sdr. Misbahul Arifin pada tanggal 22 November 2018 untuk pembayaran sewa kontrak tnaha garapan yang diterima oleh terdakwa Surya;
- 1 (satu) lembar surat ijin menggarap tanah Pangkalan TNI AU Wiriadinata yang ditanda tangani oleh Danlanud Wiriadinata Tasikmalaya Letkol M. Pandu Adi Subrata, SH dan sdri Siti Umayah tanggal 08 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar surat kuasa dari sdri R Endang Pujilestari kepada sdr. Moch Barlyn Suntara pada tanggal 23 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 3.900.000 ( tiga juta sembilan ratus ribu rupiah ) dari sdr.Karmin pada tanggal 16 November 2019 untuk pembayaran sewa lahan garapan yang diterima oleh terdakwa Surya;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penggarap yang ditanda tangani oleh sdr.Karmin dan mengetahui Dan Pos L.U Langen PELDA Ismail tanggal 6 April 2011;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari sdr. Subani pada tanggal 22 November 2019 untuk pembayaran garapan sawah yang diterima oleh terdakwa Surya;
- 1 (satu) lembar Kartu Perorangan dari Pangkalan TNI AU Wiriadinata POS TNI AU Langen AN. Waginah;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian menempati lahan yang ditandatangani oleh pihak penggarap subani dan pihak pemberi mandat An.Surya Setia P;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari sdr. Lusyanto pada tanggal 05 Desember 2019 untuk pembayaran sewa lahan garapan sampai 2021 yang diterima oleh sdr. Joko;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pembayaran sewa lahan dan hasil panen yang diterima oleh sdri.Ibu Anwar Abdullah;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 1.500.000 (satu) juta lima ratus ribu rupiah ) dari sdri. Suripah untuk pembayaran kemplongan;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ) dari sdri Saimah pada tanggal 07 November 2019 untuk pembayaran sewa lahan yang diterima oleh sdr. S.Priatna;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 2.600.000 ( dua juta enam ratus ribu rupiah) dari sdr.Jasmin pada tanggal 23 Desember 2019 untuk pembayaran sewa lahan yang diterima oleh sdr. Barlyn;
- 1 (satu) buah fotocopy Buku Tanah Hak Pakai No.4 dengan nomor:10.30.04.01.4.00004 An. Pemegang Hak Departemen Pertahanan Republik Indonesia Cq. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara yang dikeluarkan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjar pada tanggal 09 Agustus 2007;
- 1 (satu) lembar surat Kuasa dari saudara Ade Nano kepada saudara Joko Prayitno;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ahli waris Nomor : 552 / LL / IX / DESA, tanggal 05 September 2018;
- 1 (satu) buah Buku Tanah Hak Pakai No.4 dengan nomor : 10.30.04.01.4.00004 An. Pemegang Hak Departemen Pertahanan Republik Indonesia Cq. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara yang dikeluarkan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjar pada tanggal 09 Agustus 2007.
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer (tulisan terhapus) dengan nomor Resi pengiriman 9991917375, jumlah dana Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) dan di dalam lembaran tersebut ada fotocopy KTP An. Mike Migiwati.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN Banjar Nomor 31/Pid.B/2021/PN Bjr |
|
Nomor | 31/Pid.B/2021/PN Bjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Banjar |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asri Surya Wildhana, Br Hakim Anggota Muhamad Adi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti H. Asep Pulah Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Misbahul Arifin Bin Abdul; Dikembalikan kepada saksi Karmin Bin Alm. Samiarja; Dikembalikan kepada saksi Subani Bin Ahmad Solihin; Dikembalikan kepada saksi Lusyanto Bin Alm. Suripnasipan; Dikembalikan kepada saksi Sainem Binti Alm. sanrusmin; Dikembalikan kepada saksi Suripah Binti Aris; Dikembalikan kepada saksi Saimah Binti Data; Dikembalikan kepada saudara Jasmin Bin Guman; Dikembalikan kepada Saksi Dadan Teja Laksana Bin Maman; Dikembalikan kepada saksi Djoko Prayitno Bin Sumarto; Dikembalikan Kepada saudara Bisri Rubangi Bin Akhmad Mudhar; Dikembalikan Kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/2021/PN_Bjr.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/2021/PN_Bjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2021/PN Bjr
Statistik6225