- Mengabulkan permohoan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Drs. Mardisiswo bin Suwito) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Voni Marini Anjela binti M. Nasir) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kedua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-maasing bernama Rahmatin Nurul Afifah binti Mardisiswo, lahir tanggal 14 Maret 2011 dan Shafira Aulia Siswani binti Mardisiswo, lahir tanggal 12 Desember 2016 kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai keduanya dewasa di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) atas 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, masing bernama :
- Rahmatin Nurul Afifah binti Mardisiswo, lahir tanggal 14 Maret 2011;
- Shafira Aulia Siswani binti Mardisiswo, lahir 12 Desember 2016;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA PALEMBANG Nomor 631/Pdt.G/2021/PA.PLG |
|
Nomor | 631/Pdt.G/2021/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahmud Dongoran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Maisunah, Br Hakim Anggota Rusyidi A.n. |
Panitera | Panitera Pengganti: Suratmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi. 6. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi selama tidak mengganggu kepentingan anak-anak tersebut; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 631/Pdt.G/2021/PA.PLG
Statistik252