- Menyatakan Terdakwa IMAM SUSANTO Als BAWEH Bin RADIYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan keamanan, Kemanfaatan dan Mutu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 800 (Delapan ratus) butir Pil berwarna putih berlogo ?Y?, yang disisihkan 5 (lima) butir untuk uji Laboratorium, sehingga masih tersisa 785 (tujuh ratus delapan puluh lima) butir digunakan sebagai barang bukti dipersidangan;
- 1 (Satu) buah tas slempang warna abu-abu bertuliskan ?Atmosfear?
- 1 (Satu) buah tas plastik warna hitam.
- 145 (seratus empat puluh lima) butir pil Yarindo Trihexyphenidyl 2mg , yang disisihkan 5 (lima) butir untuk uji Laboratorium, sehingga masih tersisa 140 (seratus empat puluh) butir digunakan sebagai barang bukti dipersidangan;
- 170 (seratus tujuh puluh) butir pil warna putih dengan logo ?Y? atau pil sapi, yang disisihkan 5 (lima) butir untuk uji Laboratorium, sehingga masih tersisa 165 (seribu enam puluh lima) butir digunakan sebagai barang bukti dipersidangan;
- 1 (satu) buah toples plastik warna putih;
- 1 (satu) buah tas plastik warna hitam.
- 107 (seratus tujuh) butir pil warna putih yang berlogo Y, diambil 5 (lima) butir untuk diuji dan sisa 102 (seratus dua) butir
- Uang sebesar Rp. 680.000 (Enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
- 1 (Satu) buah HP merk VIVO Y95 warna biru dongker
Putusan PN WONOSARI Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Wno |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Laila Kirfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Anak NUR LATIF SABANI Bin SALIMIN Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2021/PN Wno
Statistik187309