- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan pemeriksaan dilanjutkan pada materi pokok perkara;
- KIM IBRAHIM, Isteri (Penggugat I);
- JUSAK JAHJA SOLIHIN, anak laki-laki (Tergugat I);
- AMYLIA DEWI SOLIHIN, anak perempuan (Penggugat II);
- ALBERT BENJMIN SOLIHIN, anak laki-laki (Tergugat II);
- KIM IBRAHIM (Penggugat I) mendapat 5/8 (lima per delapan)bagian;
- JUSAK JAHJA SOLIHIN (Tergugat I) mendapat 1/8 (satu per delapan) bagian;
- AMYLIA DEWI SOLIHIN (Penggugat II) mendapat 1/8 (satu per delapan) bagian;
- ALBERT BENJAMIN SOLIHIN (Tergugat II) mendapat 1/8 (satu per delapan) bagian;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi Tidak Dapat Diterima (Niets Onvankelijske Verklaards);
- Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi secara tanggung renteng sebesar NIHIL;
Putusan PN BANDUNG Nomor 382/Pdt.G/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 382/Pdt.G/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Kuncoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyono, Br Hakim Anggota Taryan Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nok Rohayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan ahli waris dari FRANS LUCAS SOLIHIN (Alm)/ (Pewaris), adalah : 4 Menyatakan, bagian hak ahli waris dari FRANS LUCAS SOLIHIN (Alm) , masing-masing, adalah : 6 Memerintahkan kepada Tergugat II secara bersama-sama dengan para ahli waris lainnya, dalam hal ini Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I maupun Tergugat II secara bersama-sama menjual tanah dan bangunan yang Sertipikat hak Milik Nomor : 86/Kelurahan Merdeka tersebut saat ini berada di tangan Tergugat II , selanjutnya hasilnya dibagi waris sesuai dengan bagiannya; 7 Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, sebesar Rp2.085.000,00 (dua juta delapan puluh lima ribu Rupiah); DALAM REKONVENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi Untuk Seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 382/Pdt.G/2020/PN Bdg
Statistik414191