- Menyatakan Terdakwa I Kasianus Kekan alias Sian dan Terdakwa II Michael Aryanto alias Aryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menghukum Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Mentapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang gading dengan ukuran panjang sekitar 95 cm dengan diameter pangkal gading 19,5 cm, dan diameter ujung gading 6 cm, berwarna kuning gading;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung warna kuning keemasan dengan No. IMEI 1: 352697103318298, No. IMEI2 : 352698103318296;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam dengan No. IMEI 1: 354866102853302, No. IMEI 2: 354867102853300;
- 1 (satu) buah Handphone OPPO warna biru muda dengan No. IMEI 1: 868504053959195, No. IMEI 2 : 868504053959187;
Putusan PN LARANTUKA Nomor 21/Pid.B/2021/PN Lrt |
|
Nomor | 21/Pid.B/2021/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Septiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bagus Sujatmiko, Hakim Anggota Tigor Hamonangan Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti Yandrif Dance Mauboy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Korban Yoseph Bala Koten; dikembalikan kepada Terdakwa I Kasianus Kekan alias Sian; dikembalikan kepada Saksi Yosefina Yulianti alias Yanti; dikembalikan kepada Terdakwa II Michael Aryanto alias Aryanto; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.B/2021/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 21/Pid.B/2021/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2021/PN Lrt
Statistik8930