- Menyatakan Terdakwa I Sadam Mansur alias Sadam, Terdakwa II Muhammad Fadli alias Fadli, Terdakwa III Gilang Qidra Ramadan alias Gilang, Terdakwa IV Julkifli Saban alias Jul, Terdakwa V Khairul Anwar alias Anwar, dan Terdakwa VI Muhammad Kamarudin alias Ale terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Sadam Mansur alias Sadam, Terdakwa II Muhammad Fadli alias Fadli, Terdakwa III Gilang Qidra Ramadan alias Gilang, Terdakwa IV Julkifli Saban alias Jul, Terdakwa V Khairul Anwar alias Anwar, dan Terdakwa VI Muhammad Kamarudin alias Ale dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa-Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa-Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit KM. KALIMAT;
- 1 (satu) unit kompresor;
- 1 (satu) Set Selang Kompresor lengkap dengan dakor;
- + (kurang lebih) 350 (tiga ratus lima puluh) kg ikan jenis campuran;
- 5 (lima) buah dayung;
- 3 (tiga) buah kaca mata selam;
- 3 (tiga) buah bunde / waring;
- 1 (satu) jepitan fotocopy dokumen KM. KALIMAT;
- 2 (dua) bungkus rokok surya 12 dengan isi 9 (sembilan) batang;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah telepon genggam merk Vivo warna hitam Nomor IMEI 1: 869242034977353 IMEI 2: 869242034977346;
- 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia warna biru Nomor IMEI 1: 357683105811360 IMEI 2: 357683105861365;
Putusan PN LARANTUKA Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Lrt |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2021/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tigor Hamonangan Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Septiana, Br Hakim Anggota Bagus Sujatmiko |
Panitera | Panitera Pengganti Benediktus Berani Ojan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa-Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus/2021/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus/2021/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2021/PN Lrt
Statistik5416