- Menyatakan Terdakwa I. EFAN EFENDI Bin SUTIMAN (Alm) dan Terdakwa II. SURADAL Bin KROMO TUGIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Bersama-sama Melakukan Pembuatan Surat Palsu" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. EFAN EFENDI Bin SUTIMAN (Alm) dan Terdakwa II. SURADAL Bin KROMO TUGIMIN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2(dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Type Y92 warna Hitam Kombinasi Biru IMEI 1 869452043395733 IMEI 2 869452043395725 dengan MSISDN terpasang pada SIM 1 087876472016;
- 1 (satu) Unit HP Nokia RM 1134 warna hitam IMEI 35975506021239 dengan MSISDN terpasang 085268238219;
- 1 (satu) Unit HP Merk INFINIX X680B warna biru muda IMEI1 355808113312026 IMEI2 355808113312034 dengan MSISDN terpasang pada SIM 2 087701118277;
- 1 (satu) Unit Keyboard Merk portable Asus warna hitam;
- 1 (satu) Unit Mouse warna Hitam tanpa merk;
- 1 (satu) Printer Merk Epson Type L310 Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Monitor LCD Merk Vision 14? Warna Hitam;
- 1 (satu) Printer Scanner Merk Canon Type MP 198 warna putih kombinasi hitam;
- 1 (satu) Laptop Merk Toshiba Warna Silver Type E45-B4100;
- 1 (satu) Unit Laptop tanpa LCD Merk Acer Type 4740 Warna Hitam bersama dengan chargernya;
- 2 (dua) Lembar STNK beserta Notice pajak sepeda motor hasil print out yang diduga palsu;
- 1 (satu) Lebar STNK Sepeda motor hasil Print Out yang diduga palsu;
- 2 (dua) Lembar Notice pajak sepeda motor hasil Print Out yang diduga palsu;
- 5 (lima) Lembar hasil Print Out Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- 3 (tiga) Lembar hasil Print Out Kartu Keluarga (KK);
- 2 (dua) Lembar hasil Print Out Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung;
- 1 (satu) Lembar hasil Print Out Akta Kelahiran;
- 2 (dua) Lembar hasil Print Out STNK bersama dengan Notice pajaknya;
- 2 (dua) Bantalan Cap (Stamp Pad) Merk HERO;
- 1 (satu) Buah Stempel Pengesahan SMAN 1 Seputih Surabaya;
- 1 (satu) Buah Stempel Kepala Kampung Gaya Baru Tiga;
- 1 (satu) Buah Stempel Dinas Pendidikan SMAN 1 Seputih Surabaya;
- 1 (satu) Buah Stempel Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan SMP PGRI 1 rumbia;
- 1 (satu) Buah Stempel Kepala Kampung Gaya Baru Satu;
- 1 (satu) Buah Stempel Kampung Subang Jaya;
- 1 (satu) Buah Stempel Panitia Pembangunan Islamic Center Subang Jaya;
- 1 (satu) Buah Stempel Yayasan Srikandi Bandar Surabaya;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 241/Pid.B/2021/PN Gns |
|
Nomor | 241/Pid.B/2021/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Restu Ikhlas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anugrah Rlalana Sebayang, Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Tendi Pukuk Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Negara; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.B/2021/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 241/Pid.B/2021/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.B/2021/PN Gns
Statistik9560