- Menyatakan Terdakwa I. EDI SARTIM GULTOM Bin PARLINDUNGAN GULTOM dan Terdakwa II. PAHRUL MAHADI HARAHAP Bin DIAN SYAHPUTRA HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menetapkan pidana terhadap Terdakwa I. EDI SARTIM GULTOM Bin PARLINDUNGAN GULTOM dan Terdakwa II. PAHRUL MAHADI HARAHAP Bin DIAN SYAHPUTRA HARAHAP oleh karena itu untuk menjalani Rehabilitasi masing-masing selama 10 (sepuluh) Bulan di Loka Rehabilitasi Kalianda;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya Rehabilitasi yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa;
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeluarkan Para Terdakwa dari rumah tahanan Negara untuk menjalani Rehabilitasi;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal bening warna putih Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah Kaca Pirek;
- 1 (satu) set Alat hisap sabu-sabu/ bong;
- 1 (satu) buah Korek Api Gas;
- 1 (satu) buah tas selempang kain warna Hitam;
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN Gns |
|
Nomor | 226/Pid.Sus/2021/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jeni Nugraha Djulis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoses Kharismanta Tarigan, Hakim Anggota M. Anggoro Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pid.Sus/2021/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 226/Pid.Sus/2021/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.Sus/2021/PN Gns
Statistik1621