- Menyatakan Terdakwa 1. DEFRI TIANTO Als. TOLE Bin SUPRIYADI dan Terdakwa 2. OKTAVIAN SALEH HERLAMBANG Als. DAYUN Bin (Alm) SUPARNO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa 2. OKTAVIAN SALEH HERLAMBANG Als. DAYUN Bin (Alm) SUPARNO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa 2. OKTAVIAN SALEH HERLAMBANG Als. DAYUN Bin (Alm) SUPARNO tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Titan AB-6959-CQ warna hitam Noka. MH88E40TACJ130519, Nosin.E470ID302479, tahun 2012.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor sepeda motor Suzuki Titan AB-6959-CQ warna hitam Noka. MH88E40TACJ130519, Nosin.E470ID302479, tahun 2012, atas nama Slamet Haryanto s/d Karangmojo Rt.03/02 Purwomartani Kalasan Sleman beserta kunci kontaknya.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio AB-4589-UE, warna hitam, Noka. MH13TL0047K685887, Nosin.5TL686839, tahun 2007.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio AB-4589-UE, warna hitam, Noka. MH13TL0047K685887, Nosin.5TL686839, tahun 2007 atas nama INDRA BANGSAWAN dengan alamat Turi Rt.01 Rw.27 Donokerto Turi Sleman.
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio AB- 4589-UE
Putusan PN SLEMAN Nomor 123/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 123/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Popi Juliyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti, Hakim Anggota Edy Antonno |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Titi Udhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk Negara; Masing-masing dikembalikan kepada saksi korban SUPARTI Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik4220