- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Kristen pada tanggal 9 September 2004, dan telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta pada tanggal 19 September 2004 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor: 515/K/2004;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Kristen pada tanggal 9 September 2004 dan telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta pada tanggal 19 September 2004 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor 515/K/2004, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk mengirimkan turunan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi untuk memberikan biaya kebutuhan/nafkah anak sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang diberikan setiap bulannya hingga anak yang bernama Karenina Syifa Kalista dewasa;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN SLEMAN Nomor 60/Pdt.G/2021/PN Smn |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anita Silitonga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ira Wati, Hakim Anggota Siwi Rumbar Wigati |
Panitera | Panitera Pengganti: Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.G/2021/PN Smn
Statistik6710