- Menyatakan Terdakwa Bangga Febriantono Bin Suhartono dan Terdakwa Agung Nugroho Jati Bin Bambang Setyo Djatitersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Menggunakan surat palsu sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bangga Febriantono Bin Suhartono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agung Nugroho Jati Bin Bambang Setyo Djati oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) bendel aplikasi pengajuan kredit an. DEDI HARYANTO;
- 2 ( dua ) lembar surat pernyataan an. DEDI HARYANTO tertanggal 14 dan 15 November;
- 1 ( satu ) lembar slep penarikan tunai senilai seratus juta rupiah;
- 1 ( satu ) lembar slep transfer ke rekening BCA an. DEDI HARYANTO senilai seratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah;
- 1 ( satu ) buah kartu ATM BCA
- 1 (satu ) buah BPKB Mitsubhisi Pajero nomor BPKB N-02698897 nopol AB 1117 YU an. Jarot Yudo Dwi Darputro ( diduga palsu )
- Membebankan kepada Para Terdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 171/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 171/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Denie Setiyawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Popi Juliyani, M.hbr Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulina Ngesti Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. BPR Berlian Bumi Arta melalui saksiRika Prasetyanti); Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik13150