- Menyatakan terdakwa I. Sumaryanto alias Riyan bin Sutiman, terdakwa II. Teguh Tri Harjono alias Kotrek bin Waluyo dan terdakwa III. Bagas Haryo Wisnugroho alias Bagas bin Alm. Sudarmaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Sumaryanto alias Riyan bin Sutiman, terdakwa II. Teguh Tri Harjono alias Kotrek bin Waluyo dan terdakwa III. Bagas Haryo Wisnugroho alias Bagas bin Alm. Sudarmaji dengan pidana penjara masing - masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy tahun 2013 No.Pol. : AB 6473 EZ, warna krem merah Noka. : MH1JFG114DK078546, Nosin. : JF1E1073505 beserta kuncinya (tanpa STNK hanya bukti pajak),
- 1 (satu) buah jas hujan atau mantol warna biru kondisi robek,
- 1 (satu) buah kaos warna hitam bergambar perempuan di bagian depan dan tulisan Raisa Seringai di bagian belakang,
- 1 (satu) buah jaket motif doreng warna hijau,
- 1 (satu) buah jaket Hoodie warna hitam,
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana model jeep Nopol. AB 1786 HX warna hitam tahun 1986 Noka. : SJ410000804, Nosin. : F10SID100686 beserta STNKnya,
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX 115 CC tahun 1986 warna silver Nopol. : AB 4014 GD, Noka. : RXS228310K, Nosin. : ITN005003 beserta STNKnya,
Putusan PN SLEMAN Nomor 223/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 223/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Antonno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ita Denie Setiyawaty, M.hbr Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Titi Udhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada terdakwa Alfian Rafli Prayuda ; dikembalikan kepada saksi Luthfian Ramadhan ; dikembalikan kepada saksi Rizky Tri Saputro ; dikembalikan kepada saksi Luis Akbar Fahrezi ; dikembalikan kepada saksi Arya Dwi Prastya ; dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak untuk menerima kembali melalui terdakwa Sumaryanto ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing - masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik10427