- Menyatakan Terdakwa Kirmiyati Susanto Wibowo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian yang dilakukan secara berlanjut? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kirmiyati Susanto Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Tab A8 T295 2019 warna hitam nomor IMEI 359306100234507 beserta dos booknya ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Tab A8 T295 2019 warna hitam nomor IMEI 359306100213303 beserta dos booknya ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Tab A8 T295 2019 warna hitam nomor IMEI 359306100212487 beserta dos booknya ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Tab A8 T295 2019 warna hitam nomor IMEI 359306100214426 beserta dos booknya ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Tab A8 T295 2019 warna hitam nomor IMEI 359306100228244 beserta dos booknya ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Tab A8 T295 2019 warna hitam nomor IMEI 359306102619655 beserta dos booknya ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Tab A8 T295 2019 warna hitam nomor IMEI 359306100223377 beserta dos booknya ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Tab A8 T295 2019 warna hitam nomor IMEI 359306100226099 beserta dos booknya ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Tab A8 T295 2019 warna hitam nomor IMEI 359306100241148 beserta dos booknya ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Tab A8 T295 2019 warna hitam nomor IMEI 359306100221579 beserta dos booknya ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Tab A8 T295 2019 warna hitam nomor IMEI 359306102618772 beserta dos booknya ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Tab A8 T295 2019 warna hitam nomor IMEI 359306100239860 ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Tab A8 T295 2019 warna hitam nomor IMEI 359306100213766 beserta dos booknya ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Tab A8 T295 2019 warna hitam nomor IMEI 359306102247739 beserta dos booknya ;
- 2 (dua) buah gembok warna hitam beserta kuncinya ;
- 2 (dua) lembar daftar inventaris yang ditandatangani tanggal 10 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar faktur pengiriman barang tablet SDN Gamol.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 199/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 199/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho, Br Hakim Anggota Purwaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Jaka Wanugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada SD N Gamol Balecatur Gamping Sleman melalui saksi Nur Ernawati ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik4415