- Menyatakan Terdakwa Nanda Setiyawan als. Nanda Bin Ngatijan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja Melakukan percobaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu dan Tanpa Hak Memiliki dan Menyimpan Psikotropika;
- Menjatuhkan pidana kepada Nanda Setiyawan als. Nanda Bin Ngatijan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SLEMAN Nomor 602/Pid.Sus/2020/PN Smn |
|
Nomor | 602/Pid.Sus/2020/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oktafiatri Kusumaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho, Br Hakim Anggota Nyoman Suharta |
Panitera | Panitera Pengganti: Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah kardus warna coklat yang pada bagian luarnya tertempel label JNE dengan Nama Pengirim : P.I.T. SHOP Depok Telp +6281293049778 dan nama penerima : NANDA SETIAWAN, Alamat : Desa Jongke Tengah, Sendangadi, Mlati, Rt/Rw : 002/023, Sleman, Yogjakarta, Mlati, Sleman 55285, Telp : No. HP : +6283816434122 yang didalamnya terdapat : - 10 (sepuluh) butir tablet ALPRAZOLAM 1 mg beserta bungkusnya. - 5 (lima) buah botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil TRIHEXYPHENIDYL sehingga total keseluruhannya 5000 (lima ribu) butir DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN - 1 (satu) buah Hand Phone merk SAMSUNG warna hitam type Galaxy J2 Pro dengan Nomor Hand Phone : 083816434122 DIRAMPAS UNTUK NEGARA Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 602/Pid.Sus/2020/PN Smn
Statistik25518