- Menyatakan Terdakwa AFFENDI BIN SUYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AFFENDI BIN SUYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat perjanjian antara Sdri. Auxentia Ety Mulyati dan Sdr. Affendi;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Gadai mobil tanggal 12 April 2020 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Foto Dokumentasi penyerahan mobil;
- 1 (satu) Bendel Srenshoot percakapan Whatsapp Sdri. Auxentia Ety Mulyati dan Sdr. Affendi.
- 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran Bank BRI No. Rekening 051301011803507 atas nama AUXENTIA ETY MULYATI Periode tahun 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jaminan dari PT. OTO MULTIARTHA atas nama Auxentia Ety Mulyati dengan Nomor Perjanjian : 10-201-18-01692, tanggal 09 Maret 2021;
- 1 (satu) Bendel Copy BPKB Mobil Suzuki Type AV1414FDX (4X2) M/T No.pol H-86-36-WL No.Rangka MHYKZE81SDJ219198 tahun pembuatan 2013 No. Sin K14ET1078663 warna Abu-abu metalik atas nama pemilik Auxentia Ety Mulyati.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 82/Pid.B/2021/PN Unr |
|
Nomor | 82/Pid.B/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noerista Suryawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Retnaningsih, Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Lies Soeprijatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Auxentia Ety Mulyati Dikembalikan kepada PT OTO MULTIARTHA melalui sdr.KHOIRIL ANAM |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2021/PN Unr
Statistik446