- Menyatakan terdakwa MIA DITO AGUSTIANTO Bin SUPARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Penyalahguna Narkotikan golongan I bagi diri sendiri ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MIA DITO AGUSTIANTO Bin SUPARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam putih yang didalamnya terdapat;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat irisan batang, daun, biji ganja ditimbang dengan pembungkusnya dengan berat 20,72 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat irisan batang, daun, biji ganja ditimbang dengan pembungkusnya dengan berat 27,50 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat biji ganja ditimbang dengan pembungkusnya dengan berat 4,70 gram.
- 1 (satu) bungkus alumunium foil klip yang didalamnya terdapat irisan daun ganja ditimbang dengan pembungkusnya dengan berat 7,77 gram;
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat irisan daun ganja ditimbang dengan botolnya dengan berat 25,35 gram;
- 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang garam yang tertempel stiker SCOOTER EXTREME (SEX?S) SALATIGA yang didalamnya berisi 8 (delapan) plastik klip masing ? masing berisi irisan daun tembakau jenis gorilla ditimbang dengan pembungkusnya dengan berat 37,78 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas minyak warna coklat yang didalamnya terdapat Irisan batang, daun, biji ganja ditimbang dengan pembungkusnya dengan berat 6,83 gram.
- 1 (satu) buah kertas cigarete warna putih yang dilinting didalamnya terdapat irisan batang, daun, biji ganja bekas pakai ditimbang dengan pembungkusnya dengan berat 0,30 gram.
- 1 (satu) bekas bungkus tepat cigarete merk PUREHEMP ROLLIN PAPER.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam putih yang didalamnya terdapat;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo type A3s warna Biru dongker beserta dengan nomor Simcard 0896 6888 1729.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Unr |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan Fathoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Tutik Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Unr
Statistik547