- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yang bernama Abd. Fajar Saidi pada Kartu Tanda Penduduk Nomor 7504042710010001 dan Kartu Keluarga Nomor 7504042401080205 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato, serta Akta Kelahiran Nomor 177/1920/II/04/2001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boalemo menjadi Abdul Fajar M. Saidi.
- Menyatakan Kartu Tanda Penduduk Nomor 7504042710010001 dan Kartu Keluarga Nomor 7504042401080205 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato, serta Akta Kelahiran Nomor 177/1920/II/04/2001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boalemo batal dikarenakan kesalahan penginputan data.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk menerbitkan Akta pencatatan sipil berupa Kartu Tanda Penduduk Nomor 7504042710010001 dan Kartu Keluarga Nomor 7504042401080205 serta Akta Kelahiran Nomor 177/1920/II/04/2001 atas nama Abdul Fajar M. Saidi.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Marisa untuk mengirimkan sehelai salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boalemo untuk dicatatkan dalam daftar register yang telah disediakan untuk itu.
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000-, (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN MARISA Nomor 31/Pdt.P/2019/PN Mar |
|
Nomor | 31/Pdt.P/2019/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Kristiana Ratna Sari Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Kristiana Ratna Sari Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunus Achmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.P/2019/PN_Mar.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.P/2019/PN_Mar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.P/2019/PN Mar
Statistik5648