- Menyatakan terdakwa Wahyudinoor Alias Wahyu Bin Iberamsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa Wahyudinoor Alias Wahyu Bin Iberamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000;- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti antara lain berupa :
- 11 (sebelas) paket sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 16,81 (enam belas koma delapan satu) gram
- 2 (dua) pak plastik klip warna bening merk C-tik
- 1 (satu) buah plastik besar warna putih
- 4 (empat) buah kotak styrofoam warna putih
- 1 (satu) buah plastik kecil warna bening
- 1 (satu) lembar kertas warna pink
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna putih
- 1 (satu) buah plastik bekas bungkus mie goreng merk SPIX
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 1 (satu) buah kardus indomie warna coklat merah
- 1 (satu) buah kotak pinsil warna pink
- 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo warna merah
- 1 (satu) Buah Case Handphone warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp.3.100.000,-(tiga juta seratus ribu rupiah);
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000;-(lima ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afridiana, Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Diansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik4716