- Menyatakan Terdakwa Hadriani Alias Takup Bin Rahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlaRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 57 (lima puluh tujuh) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 15,14 (lima belas koma empat belas) gram;
- 8 (delapan) pak plastik klip warna bening merk Zip In;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari plastik warna hijau;
- 2 (dua) lembar kertas yang berisi catatan transaksi;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk constant warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna cream;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna pink;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna gold;
- 1 (satu) buah peniti;
Putusan PN BARABAI Nomor 182/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggita Sabrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto, Br Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Masdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik375