- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ABKARI Alias ARI Bin SUPRIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,81 (dua koma delapan puluh satu) gram yang dibalut tisu putih di dalam kotak rokok sampoerna;
- 12 (dua belas) paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 6,26 (enam koma dua enam) gram di dalam kotak rokok sampoerna;
- 4 (empat) pak plastik klip merk Lips warna bening;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk U mild warna abu-abu;
- 2 (dua) buah kotak rokok merk sampoerna warna putih;
- 1 (satu) buah tas kecil bertuliskan Doratex warna merah hitam;
- 1 (satu) buah buku agenda warna hijau;
- Uang tunai sebesar Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah)
Putusan PN BARABAI Nomor 151/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmah Kusumayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto, Br Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Muhammad Ridwan Syaidi Alias Spanyol Bin Suleman Kurdi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik263