- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN SYAIDI Alias SPANYOL Bin SULEMAN KURDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,81 (dua koma delapan puluh satu) gram yang dibalut tisu putih di dalam kotak rokok sampoerna;
- 12 (dua belas) paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 6,26 (enam koma dua enam) gram di dalam kotak rokok sampoerna;
- 4 (empat) pak plastik klip merk Lips warna bening;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk U mild warna abu-abu;
- 2 (dua) buah kotak rokok merk sampoerna warna putih;
- 1 (satu) buah tas kecil bertuliskan Doratex warna merah hitam;
- 1 (satu) buah buku agenda warna hijau;
- Uang tunai sebesar Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 150/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmah Kusumayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto, Br Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Diansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirusak hingga tidak dapat dipakai lagi; Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik354