- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak berupa:
Putusan PA KISARAN Nomor 1257/Pdt.G/2021/PA.Kis |
|
Nomor | 1257/Pdt.G/2021/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmadi Yakin Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jaharuddinbr Hakim Anggota Bainar Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosmintaito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Hari Syahputra bin Subanda) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Eka Maulana binti Wagiman) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran; Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut'ah berupa cincin emas london murni seberat 3 gram ; 2.3. Maskan sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.4. Kiswah sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama Atha Putra Shakiel bin Hari Syahputra lahir tanggal 07 Agustus 2018 dan Aufar Putra Shakiel bin Hari Syahputra lahir tanggal 19 November 2020 berada di bawah hadhonah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi sampai dengan anak tersebut dewasa dengan tetap memberikan hak dan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk mengunjungi anak-anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kedua anak tersebut pada petitum angka 3 (tiga) di atas kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan pertambahan 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1257/Pdt.G/2021/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 1257/Pdt.G/2021/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1257/Pdt.G/2021/PA.Kis
Statistik119