- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muh. Asrul bin Muh. Arsyad) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hijirana binti Sappe) di depan sidang Pengadilan AgamaPolewali;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menetapkan sebagai berikut :
- Nafkah iddah untuk Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) selama dalam masa iddah;
- Mut?ah untuk Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana maksud diktum angka 2 tersebut sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Menetapkan anak bernama Hanif Syukri Hafizan bin Muhammad Asrul (lahir pada tanggal 9 Maret 2020) berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan nafkah untuk anak bernama Hanif Syukri Hafizan bin Muhammad Asrul (lahir pada tanggal 9 Maret 2020) setiap bulan sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hingga anak tersebut dewasa/ mandiri dan atau telah berumur dua puluh satu tahun dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah anak sebagaimana maksud diktum angka 5 di atas setiap bulan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai nafkah anak terlalai (madhiyah);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk selebihnya;
Putusan PA POLEWALI Nomor 150/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir. Rasyid Ridha Syahide |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Noor Ahmad Rosyidah, Hakim Anggota Dra. Hj. Nailah B |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Hasnawiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pdt.G/2021/PA.Pwl.zip
- Download PDF
- 150/Pdt.G/2021/PA.Pwl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pdt.G/2021/PA.Pwl
Statistik2118