- Menyatakan Terdakwa Aldi Saputra Alias Aldi, Terdakwa Sya?ban Giade Pratama Alias Giade Alias Syaban Dan Terdakwa Wirasto R. Tamatau Alias Itong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama karena kealpaanya menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan juga penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Sweater warna abu-abu kombinasi hitam bertuliskan Green Field The;
- 1 (satu) buah baju berkerak warna hitam bertuliskan Security;
- 1 (satu) buah celana panjang kain warna biru dongker;
- 1 (satu) buah ikat pinggang besar warna hitam;
- 1 (satu) Buah celana dalam warna hijaubertuliskan V.Sport;
- 1 (satu) pasang kaos kaki hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu PDH warna hitam;
- 1 (satu) buah HANDPHONE merek SAMSUNG J2 PRIME warna HITAM.
- 1 (satu) lembar kain putih dengan panjang 522 (limaratus dua puluh dua) cm dan lebar 222 (dua ratus dua puluh dua) cm;
- 1 (satu) Unit Mobil R4 :
- 1 (satu) buah RECEIVER merek HIKVISION warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG A10 warna BIRU.
- 1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG A01 warna Biru Dongker.
- 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y17 warna Biru.
- 1 (satu) buah Handphone merek NOKIA TA-1032 warna hitam.
- 1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG GALAXY A10 warna Biru.
- 1 (satu) buah HANDPHONE merek XIAOMI A1 warna MERAH MUDA.
- 1 (satu) buah HANDPHONE merek OPPO warna HITAM,
- 1 (satu) buah HANDPHONE merek SAMSUNG J2 PRIME yang terdiri dari warna HITAM,SILVER dan EMAS,
- 66 (enam puluh enam) lembar Buku Tugas Security Cabang Buol.
- 3 (tiga) lembar daftar absen dan pelaksanaan lembur.
- 59 (limapuluh Sembilan lembar) daftar hadir pegawai Bank Sulteng Cabang Buol dari bulan Agustus sampai dengan Oktober;
Putusan PN BUOL Nomor 21/Pid.B/2021/PN Bul |
|
Nomor | 21/Pid.B/2021/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanuddin Mohammad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Dian Syahputra, Br Hakim Anggota Hasyril Maulana Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti Suardi Adam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PERAWATI IMRAN Dirampas untuk dimusnahkan Nomor registrasi : DN 7005 AM Nama pemilik : PT. Bumi Jasa Utama Alamat : Jl. MT Juanda No.45 Kel. Besusu timur Merk : Toyota. Tipe : Hilux pick up 2.5 dsl m/t (ex pick up). Jenis : Kendaraan khusus. Model : Ambulance. Tahun pembuatan : 2019. Nomor rangka : MRDES8bb7k0065347. Nomor mesin : 2KD-D005627. Warna : Putih. Dikembalikan Kepada Pemiliknya yaitu PT. Bank Sulteng Cabang Buol Dikembalikan kepada Lukman Mansyur; Dikembalikan kepada Terdakwa Aldi Saputra alias Aldi Dikembalikan kepada Terdakwa Sya?ban Giade Pratama; Dikembalikan kepada Wirasto R. Tamatau alias Itong; Dikembalikan kepada Aldy Rinaldy Andisi; Dikembalikan kepada Fadli Zainudin; dikembalikan kepada Nasrun AK. Douw alias Nunu; dikembalikan kepada Munawir alias Bung; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.B/2021/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 21/Pid.B/2021/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2021/PN Bul
Statistik14091