- Menyatakan Terdakwa Faisal Matoka tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama penuntut umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain oleh karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir dan dengan syarat khusus yaitu agar Terdakwa segera mengakui kelalaiannya dan memposting permintaan maaf serta tidak akan menghapusnya pada postingan media sosial Facebook yang telah terdakwa posting pada 22 Juni 2020 yang isinya yaitu : ?miris ?, bantuan bibit jagung yang di berikan dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten buol merk Betras adalah bibit yang tidak sesuai standar sehingga pertumbuhan jagung betras hanya merugikan para petani saja?.dst.,, dalam waktu paling lama 14 (empat pelas) Hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 barang bukti SCREENSHOTS postingan status di Media Sosial FACEBOOK yang dibuat oleh saudara FAISAL MATOKA,
- 1 Handphone merk Samsung Model : SM-J500G/DS, dengan nomor IMEI : 357004/07/181535/5,IMEI : 357005/07/181534/2,
- 1 SIM CARD dengan Nomor 0821 8869 2314,
- 1 akun FACEBOOK Atas Nama FAISAL MATOKA bersama Pasword *****;
Putusan PN BUOL Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Bul |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2021/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Ari Anggara Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasyril Maulana Munthe, Hakim Anggota Ryanda Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Hatta Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas dikembalikan kepada terdakwa FAISAL MATOKA; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2021/PN Bul
Statistik368389