- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG REDEP TANGGAL 9 JUNI 2021 NOMOR 147/PID.B/2021/PN TNR YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD ADITIA ALIAS ADIT BIN ABDULLAH TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERBANTUAN PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:
- UANG SEJUMLAH 6 (ENAM) LEMBAR UANG PECAHAN RP100.000,00 (SERTAUS RIBU RUPIAH);
- UANG SEJUMLAH 5 (LIMA) LEMBAR UANG PECAHAN RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MX KING KT 2568 BAW WARNA MERAH HITAM;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET BERTULISKAN HURUF D WARNA COKELAT MUDA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM PERADILAN TINGKAT PERTAMA SEJUMAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM PERADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redep tanggal 9 Juni 2021 Nomor 147/Pid.B/2021/PN Tnr yang dimohonkan banding;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Alias ADIT Bin ABDULLAH tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perbantuan pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Uang sejumlah 6 (enam) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (sertaus ribu rupiah);
- Uang sejumlah 5 (lima) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor MX KING KT 2568 BAW warna merah hitam;
- 1 (satu) buah dompet bertuliskan huruf D warna cokelat muda;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama sejumah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 141/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 141/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Brendang Sriastining Wiludjeng, Riyadi Sunindyo Florentinus |
Panitera | Rina Sarwindah Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HASYIM BIN JAMAL; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NURHAYATI; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Hasyim bin Jamal; dikembalikan kepada Saksi Nurhayati; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 141/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 141/PID/2021/PT SMR
Statistik6320