- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muh. Agus Purwanto, S.H., M.H. bin Drs. Baso Lewa, M.M.,) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Imrah Mahir, S.Kom. binti H. Mahir Wahab) di depan sidang Pengadilan Agama Watampone;
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara para pihak (Pemohon dan Termohon) pada tanggal 22 Juni 2021, sebagai berikut:
- Pemohon bersedia memberikan mut'ah kepada Termohon sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah )
- Pemohon bersedia membayar nafkah Iddah selama Termohon dalam masa iddah sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);
- Pemohon bersedia membayar nafkah lampau kepada Termohon sebesar Rp 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah);
- Pemohon bersedia menyerahkan mut'ah, nafkah iddah dan nafkah lampau kepada Termohon yang keseluruhannya sejumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sesaat setelah pengucapan ikrar talak di persidangan;
- Pemohon bersedia memberikan nafkah untuk ketiga orang anak Pemohon dan Termohon yang masing-masing bernama Nurul Azisah Aulia binti Muh. Agus Purwanto, SH MH, Muh. Dhiza Arfah bin Muh. Agus Purwanto, SH,MH dan Muh. Fatin Ramadani bin Muh. Agus Purwanto, SH,MH sebesar Rp3.000.000,- (Tiga juta rupiah) perbulan terhitung sejak putusan atas perkara ini dibacakan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Pembayaran nafkah anak dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening Termohon dengan Nomor rekening 4517112395169 (Bank Mandiri) atas nama Imrah Mahir (Termohon) setiap bulan, dan jika Pemohon ada tunggakan/tidak mentransfer maka pembayaran dilakukan melalui bendahara di instansi tempat Pemohon bekerja;
- Pemohon selaku ayah kandung bertanggung jawab memenuhi biaya-biaya tambahan seperti biaya pendidikan dan biaya pengobatan atas ketiga orang anak Pemohon dan Termohon tersebut;
- Pemohon bersedia menyerahkan mahar Termohon yakni berupa sebidang tanah seluas lebih kurang 500M2. yang terletak di Desa Cikoang, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar dengan No. Sppt (NOP) 73.05.010.003.000.2167.7 denga batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Andi Alamsyah Karaeng Gassing;
- Sebelah Timur : Tanah milik Andi Aguswansa bin A.Lomba
- Sebelah Selatan : Tanah milik Andi Parawangsah Karaeng Sawi
- Sebelah Barat : Jalanan Desa Cikoang;
- Pemohon bersedia menyerahkan kepada Termohon semua surat-surat terkait tanah tersebut termasuk pensertifikatan atas tanah sompa (mahar) tersebut di atas;
- Pemohon dan Termohon akan tetap menjalin hubungan baik demi untuk membicarakan dan mengurus kepentingan ketiga orang anak yg lahir dalam perkawinan Pemohon dan Termohon;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan isi Surat Kesepakatan Perdamaian tersebut sebagaimana diktum Nomor 3 (3.1 ? 3.10) di atas;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA WATAMPONE Nomor 490/Pdt.G/2021/PA.Wtp |
|
Nomor | 490/Pdt.G/2021/PA.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Khaeriyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Sitti Amirah, Hakim Anggota Syamsur Rijal Aliyah |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti Andi Suardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 490/Pdt.G/2021/PA.Wtp.zip
- Download PDF
- 490/Pdt.G/2021/PA.Wtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 490/Pdt.G/2021/PA.Wtp
Statistik2315