- Menyatakan Terdakwa Setiyono Bin Hardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) batang Kayu Sonokeling glondongan panjang 100 cm 19 cm dengan total kubikasi 0,0600 M3 (nol koma nol enam ratus meter kubik).
- 1 (satu) batang Kayu Sonokeling glondongan panjang 50 cm 22 cm dengan kubikasi 0,0200 M3 (nol koma nol dua ratus meter kubik).
- 1 (satu) batang Kayu Sonokeling glondongan panjang 100 cm 22 cm dengan kubikasi 0,0400 M3 (nol koma nol empat ratus meter kubik).
- 1 (satu) batang Kayu Sonokeling bentuk Balok dengan ukuran 100 cm X 10 Cm X 12 Cm, dengan kubikasi 0,0120 M3 (nol koma nol seratus duapuluh meter kubik).
- 1 (satu) batang Kayu Sonokeling bentuk Balok dengan ukuran 120 cm X 12 Cm X 12 Cm, dengan kubikasi 0,0172 M3 (nol koma nol seratus tujuh puluh dua).
- 1 (satu) batang Kayu Sonokeling bentuk Balok dengan ukuran 100 cm X 13 Cm X 11 Cm, dengan kubikasi 0,0143 M3 (nol koma nol seratus empat puluh tiga meter kubik).
- 1 (satu) batang Kayu Sonokeling bentuk Balok dengan ukuran 100 cm X 12 Cm X 12 Cm, dengan kubikasi 0,0144 M3 (nol koma nol seratus empat puluh empat meter kubik).
- 1 (satu) batang Kayu Sonokeling bentuk Balok dengan ukuran 50 cm X 30 Cm X 24 Cm, dengan kubikasi 0,0360 M3 (nol koma nol tiga ratus enam puluh meter kubik).
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z No. Pol : K-3425-NM, warna hitam.
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Vega No. Pol : K-4559-RM, warna Merah.
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Supra No. Pol : K-2790-AM, warna Hitam
- 1 (satu) buah Gergaji kayu.
- 3 (tiga) buah Kapak.
- 2 (dua) buah Ganco.
Putusan PN REMBANG Nomor 51/Pid.B/LH/2021/PN Rbg |
|
Nomor | 51/Pid.B/LH/2021/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anteng Supriyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eri Sutanto, Br Hakim Anggota Alif Yunan Noviari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan Kepada PerumPerhutani KPH Mantingan Dirampas untuk Negara Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/LH/2021/PN Rbg
Statistik1306