- Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (DONNI MARISYA bin EA HILMAN SURYA KESUMA) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (RINA AGUSTINA binti H. JAILANI SIDIK ST) di depan Sidang Pengadilan Agama Samarinda;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tenggugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 15. 000. 000. (lima belas juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 30. 000. 000 (tigapuluh juta rupiah), yang dibayar secara langsung dan tunai pada saat ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan anak yang bernama Yasmin Nabila Zhafira, lahir di Samarinda tanggal 28 Januari 2011 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah 3 (tiga) orang anak yang bernama Encek Zhodrian Furqan Ramadhani, lahir di Samarinda tanggal 9 Desember 2001, Kaela Zhufaira Khansa Putri, lahir di Samarinda tanggal 5 Mei 2009, dan Yasmin Nabila Zhafira, lahir di Samarinda tanggal 28 Januari 2011 melalui Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 4. 500. 000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10 % pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi mengenai nafkah lampau dan pembagian sepertiga gaji tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ).
Putusan PA SAMARINDA Nomor 22/Pdt.G/2021/PA.Smd |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PA.Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Taufikurrahman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Muhammad Rahmadi, Hakim Anggota H. Burhanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Baihaqi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi; Dalam Rekonvensi; Dan menolak untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2021/PA.Smd.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2021/PA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2021/PA.Smd
Statistik3722