Putusan MS IDI Nomor 244/Pdt.G/2021/MS.Idi |
|
Nomor | 244/Pdt.G/2021/MS.Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anas Rudiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.sybr Hakim Anggota Islahul Umam, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Zulhelmi bin Dahlan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Winda Elfera Dewi bin Sabariman, S) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Idi, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan: 2.1. Mut'ah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 2.2. Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.3. Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak bernama Raifa Azzuhra (perempuan, lahir di Idi Rayeuk, 04 Januari 2016) dan Muhammad Alif Alkaisar (laki-laki, lahir di Idi Rayeuk, 26 Oktober 2018) sampai anak tersebut mencapai usia mumayyiz, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut; 2.4. Nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.3. diktum putusan di atas sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan penambahan sepuluh persen dari jumlah uang tersebut setiap tahunnya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa Mut'ah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut pada angka 2.1. dan 2.2. diktum putusan di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.4. diktum putusan di atas; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pdt.G/2021/MS.Idi
Statistik246