- Menyatakan Terdakwa Untung Senopati als Beni Bin Amirudinterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak dan melawan Hukum Melakukan Percobaan Menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Untung Senopati als Beni Bin Amirudinoleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar tisu yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik yang brisikan kristal-kristal putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto keseluruhan 4,640 (empat koma enam ratus empat puluh) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan kristal-kristal putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto keseluruhan 190,160 (seratus sembilan puluh koma seratus enam puluh) gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha warna biru tahun 2019 dengan nomor polisi B 5713 FAV, nomor rangka MH3RG4710JK067665, nomor mesin G3J6E0119790 beserta kunci kontak
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 260/Pid.Sus/2021/PN Llg |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2021/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yopy Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Verdian Martin, Br Hakim Anggota Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Emi Huzaimah, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2021/PN Llg
Statistik2218