Putusan PN BLITAR Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Blt |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rintis Candra |
Hakim Anggota | Rahid Pambingkas, Mohammad Syafii |
Panitera | Avief Alkaf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Teo Teguh Tartono alias Sinyo bin (alm) Sukirman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut umum.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkankan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,51 gram (berat bersih 0,35 gram sesuai hasil penimbangan barang bukti oleh PT Pegadaian Blitar), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) bekas bungkus rokok Diplomat dan 1 (satu) buah hp merk LG warna hitam beserta simcard nomor 085822996299 dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2021/PN Blt
Kasasi : 4133 K/Pid.Sus/2021
Banding : 342/PID.SUS/ 2021/PT SBY
Statistik416