- Mengabulkan gugatan para Pengugat sebagian;
- Menyatakan Pewaris (Darmawi Yusuf bin Muhammad Yusuf) telah meninggal 21 Nopember 2004;
- Menyatakan ahli waris yang ditinggalkan Darmawi Yusuf adalah:
- Siti Aisyah binti M. Taha (istri)
- Berman Darma Putra bin Darmawi Putra (anak laki-laki)
- Utman Darma Putra bin Darmawi Putra (anak laki-laki)
- Menyatakan Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf, telah meninggal dunia pada tanggal 8 Januari 2006;
- Menyatakan ahli waris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf adalah;
- Rikke Bermana bin Berman Darma Putra
- Deddy Bermana bin Berman Darma Putra
- Syahroni Bermana bin Berman Darma Putra
- Brian Bermana bin Berman Darma Putra
- Yulfan Bermana bin Berman Darma Putra
- Menyatakan Siti Aisyah binti M. Taha telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juni 2013;
- Menyatakan Ellya Darma Putri adalah anak angkat Pewaris Darmawi Yusuf bin Muhammad Yusuf;
- Menyatakan ketika Siti Aisyah binti M. Toha meninggal dunia yang ditinggalkan adalah;
- Menetapkan para Penggugat bukan ahli waris yang berhak menuntut harta warisan Pewaris karena terhijab oleh ayahnya Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf;
- Menyatakan harta Pewaris telah dibagi kepada ahli warisnya pada saat Pewaris masih hidup;
- Menolak gugatan para Penggugat terhadap objek sengketa poin 6.1 dan 6.2;
- Menyatakan tidak menerima gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan semua biaya perkara kepada para Penggugat yang hingga kini dihitung sejumlah Rp1.490.000,00 (Satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Putusan PA PEKANBARU Nomor 480/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 480/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rosnah Zaleha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.d. Nasir S, I.br Hakim Anggota H. Nur Al Jumat |
Panitera | Panitera Pengganti Fatimah Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi; 1. Menolak seluruh eksepsi para Tenggugat Dalam Pokok Perkara; 1. Utman Darma Putra bin Darmawi Yusuf 2. Ellya Darma Putri (anak angkat) 3. Para Penggugat (anak-anak dari Berman Darma Putra) |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 480/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 480/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 480/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik11561