- Menyatakan Terdakwa M. Fathor Rosy Bin Nimo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan / atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan Kesehatan Masyarakat?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Fathor Rosy Bin Nimo oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 lembar fotocopy surat Pemberitahuan aksi damai yang ditujukan kepada Kapolres Jember tanggal 20 Desember 2020 dan dibuat dan ditandatangani oleh Koordinator JUMADI MADE.
- 2 lembar surat nomor B / 32/ XII/ Yan.2.2/ 2020 perihal surat balasan Tidak dapat menerbitkan STTP kegiatan penyampaian pendapat di muka umum oleh KMJ Bela Kyai (K.MUQIET) yang dikeluarkan Kepolisian Resor Jember (di tandatangani oleh KASATINTELKAM A.n DARTOK DARMAWAN tertanggal 20 Desember 2020 yang ditujukan kepaada JUMADI MADE selaku Koordinator KMJ Bela Kyai Muqiet);
- 1 buah Flasdisk berisi video rekaman pelaksanaan Unjuk Rasa pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekitar jam 10.30 Wib di depan kantor Pemkab Jember Jl. Sudarman No 01 Kel. Jember Lor Kec. Patrang Kab. Jember dengan durasi waktu 5 menit.
- 1 buah Flasdisk berisi video rekaman pertemuan anggota Intel dengan penanggung jawab aksi bela kyai (JUMADI MADE) beserta Koordinator aksi penyampaian pendapat lainnya, pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 pukul 14.00 s/d 15.00 WIB bertempat di warung lesehan alamat Ds. Kertosari Kec. Pakusari Jember dengan durasi waktu 11 menit 16 detik.
- 1 buah Flasdisk berisi video rekaman penyampaian himbauan dan perintah untuk membubarkan diri atas nama Undang-undang yang disampaikan oleh AIPTU FORSIS WIDYA PURNAMA pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 di halaman kantor Pemkab Jember Jl. Sudarman No 01 Kel. Jember Lor Kec. Patrang Kab. Jember dengan durasi waktu 2 menit 59 detik
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 352/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 352/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Totok Yanuarto.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sigit Triatmojo, M.hbr Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti: Dion Pramesti Warsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam pembuktian perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Statistik9935