- Menyatakan Terdakwa Wahyu Indra Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wahyu Indra Wijaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) buan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangka sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor reguster MH31PA004EK541935.
- 1 (satu) rangka sepeda motor Yamaha Xabre dengan nomor reguster MH3RG3710GK003870.
- 1 (satu) mesin sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor register IPA-542049
- 1 (satu) mesin sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor register G3E7E-OO586339
- 2 (dua) buah sok sepeda motor YAMAHA Vixion
- 3 (tiga) pasang velg sepeda motor Yamaha Vixion
- 2 (dua) buah tangki sepeda motor Yamaha Vixion
- 4 (empat) buah body belakang sepeda motor Yamaha Vixion
- 1 (satu) buah body belakang sepeda motor yamaha Xabre
- 1 (satu) buah lampu depan sepeda motor Yamah Vixion
- 4 (empat) buah sadel sepeda motor Yamaha Vixion
- 2 (dua) buah master rem depan
- 6 (enam) bak mesin tengah sepeda motor yang telah dibongkar
- 1 (satu) Set Cafer Body Belakang
- 1 (satu) buah Lampu Belakang
- 1 (satu) Set Lampu Depan.
- 1 (satu) Set Sein Depan.
- 1 (satu) Set Slebor Depan.
- 1 (satu) buah Nap Gear.
- 1 (satu) Set Kabel Body + Ecu + Flaser + Lan Angel.
- 1 (satu) Set Kontak.
- 1 (satu) buah Spido Meter.
- 1 (satu) buah Tangki Radiator.
- 1 (satu) Set Swing Arem + Pengerman.
- 1 (satu) buah Filter Udara.
- 1 (satu) Set Shok Depan + T. dan Ster.
- 1 (satu) buah Shok Belakang.
- 1 (satu) Set Velg Depan Belakang + Ban Depan Belakang.
- 1 (satu) buah Kenalpot
- 1 (satu) buah Ban Belakang Uk. 120/80 Ring 17
- 1 (satu) buah Ban Depan Uk. 90/80 Ring 17
- 1 (satu) buah Coel.
- 1 (satu) buah Tutup Gear.
- 1 (satu) buah Tutup Tangki.
- 1 (satu) buah Rumah Kopling.
- 1 (satu) buah Askruk.
- 1 (satu) set Kabel Body.
- 1 (satu) buah Kop.
- 1 (satu) buah Trothle Body.
- 1 (satu) buah Magnet.
- 1 (satu) buah Blok Seher.
- 1 (satu) buah Watter Pum.
- 1 (satu) bak mesin dengan nomor mesin yang sudah dirusak;
- 4 (empat) STNK sepeda motor Yamaha vixion nopol : S-2708-ZM, S-4078-ZH, P-3963-PJ dan P-3234-XV;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 269/Pid.B/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 269/Pid.B/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Triatmojo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Totok Yanuarto..br Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmat Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban Agus Ubaitullah; Dikembalikan kepada Terdaakwa; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.B/2021/PN Jmr
Statistik7028