Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 11 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Selviana Purba |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT BENCOOLEN HOTEL INDONESIA, dan 2. PT BERLIAN GLOBAL PERKASA (HERMES PALACE HOTE) tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bna., tanggal 21 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat II Rekonvensi terhitung sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi II untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah bulan Januari, upah bulan Februari dan upah bulan Maret 2020 yang seluruhnya sebesar Rp560.585.000,00 (lima ratus enam puluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);4. Menolak gugatann Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 11_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 11 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 4/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bna
Statistik11665