- Menyatakan Terdakwa WANTRI TAMPUBOLON alias IWAN bin (almarhum) TUMBUR TAMPUBOLON tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam Note 4X dengan IMEI1: 867787032105821 dan IMEI2: 867787032105839;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Xiaomi warna Hitam Note 4X dengan IMEI1: 867787032105821 dan IMEI2: 867787032105839;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y53 warna hitam dengan IMEI1: 865588030218950 dan IMEI2: 865588030218943;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Vivo Y 53 warna hitam dengan IMEI1: 865588030218950 dan IMEI2: 865588030218943;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Vivo Y 55 warna putih dengan IMEI1: 862589030335292 dan IMEI2: 862589030335284;
- Uang sejumlah Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio JT warna biru putih tanpa nopol beserta kunci kontak;
Putusan PN RENGAT Nomor 133/Pid.B/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 133/Pid.B/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityas Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Petrus Arjuna Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Martivianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Dahlan Dede Saputra bin Supriyanto dkk.; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.B/2021/PN Rgt
Statistik5831