- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 11 (sebelas) lembar pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 100/Pid.B/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 100/Pid.B/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamaharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotasanti Puspitasari, Hakim Anggotawan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TUKIJAN bin (alm) SANUSI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai pencaharian? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. uang tunai sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut: b. uang tunai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut: c. uang tunai sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 5 (lima) lembar uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); d. uang tunai sejumlah Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan pecahan 4 (empat) lembar uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); e. uang tunai sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut: f. uang tunai sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut: g. uang tunai sejumlah Rp1.060.000,00 (satu juta enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut: dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa WARTO bin (alm) MULUS, dkk.; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.B/2021/PN Rgt
Statistik6422