- Menyatakan Terdakwa H. HABIB JAMHURI Bin H. JAMHURI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. HABIB JAMHURI Bin H. JAMHURI (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan denda Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 ( Sembilan) lembar surat keterangan ternak yang berisi keterangan dari 25 (dua puluh lima) ekor sapi;
- 1 ( satu) ekor sapi berjenis kelamin jantan;
- 19 ( sembilan belas) ekor sapi berjenis kelamin betina;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti M. Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada H. HABIB JAMHURI Bin H. JAMHURI (Alm); 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik7633