- Menyatakan Terdakwa ARIF ADI WINATA Als BUDI BIN ZAINUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ARIF ADI WINATA Als BUDI BIN ZAINUDIN selama 6 (enam) tahun) dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,-(dua milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (lembar) kertas karbon warna biru yang dijadikan pembungkus yang setelah dibuka didapatkan 1 (satu) bungkusan plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu selanjutnya dengan berat bruto keseluruhan seberat 51,21 (lima satu koma dua satu) gram, kemudian dibuka dan dikeluarkan isinya kemudian ditimbang ulang sehingga didapatkan berat bersih seberat 49,52 (empat puluh sembilan koma lima dua) gram;
- 1 (satu) buah Hp android merk Samsung warna biru dengan case warna abu-abu;
- 1 (satu) buah bungkusan paket plastik dengan tulisan JNE dan stiker resi pengiriman dengan Nomor Connote : 012200056643420;
- 1 (satu) buah bungkusan plastik dengan tulisan LEVI?S.
- 1 (satu) buah celana Jeans merk LEVI?S warna biru.
- 1 (satu) unit HP android merk Realmi warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna hitam;
- 1 (satu) unit HP android merk VIVO warna biru hitam;
- 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna biru;
- 1 (satu) buah kotak warna putih yang setelah dibuka kotak tersebut di dalamnya didapatkan 2 (dua) bungkusan plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu selanjutnya diberi kode dengan rincian sebagai berikut :
- Kode 1. Berupa 1 (satu) bungkusan plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu selanjutnya dengan berat bruto keseluruhan seberat 13,42 (satu tiga koma empat dua) gram, kemudian dibuka dan dikeluarkan isinya kemudian ditimbang ulang sehingga didapatkan berat bersih seberat 13,13 (tiga belas koma satu tiga) gram.
- Kode 2. Berupa 1 (satu) bungkusan plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu selanjutnya dengan berat bruto keseluruhan seberat 24,75 (dua empat koma tujuh lima) gram, kemudian dibuka dan dikeluarkan isinya kemudian ditimbang ulang sehingga didapatkan berat bersih seberat 24,25 (dua puluh empat koma dua lima) gram;
- 1 (satu) buah Hp android merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah rompi warna hijau kekuning-kuningan;
- 1 (satu) unit motor merk Honda warna biru No Pol DR 4249 AR;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu limaratus rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Trianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik8842