- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARITERDAKWA TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 226/PID.SUS/2021/PN.PTK TANGGAL 03 JUNI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEHINNGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA FANNY GUNAWAN ALS. FANI BIN USMAN , TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMBELI MEMBELI NARKOTIK GOLONGAN I ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 ( TIGA ) TAHUN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima Permintaan Banding dariTerdakwa tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Ptk Tanggal 03 Juni 2021 yang dimintakan Banding tersebut sehinnga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa FANNY GUNAWAN Als. FANI Bin USMAN , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMBELI MEMBELI NARKOTIK GOLONGAN I? ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 ( tiga ) Tahun ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 150/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 150/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mion Ginting |
Hakim Anggota | Brkrisnugroho Sri Pratomo, Dwi Winarko |
Panitera | Frank Pessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - 1 (SATU) PLASTIK KLIP TRANSPARAN YANG DIDALAMNYA DI DUGA BERISIKANNARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO : 0,33 (NOL KOMA TIGA TIGA) GRAM; - 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP SABU/BONG; - 2 (DUA) BUAH PIPA KACA; - 3 (TIGA) BUAH KOREK API GAS; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya di duga berisikannarkotika jenis sabu dengan berat brutto : 0,33 (nol koma tiga tiga) gram; - 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong; - 2 (dua) buah pipa kaca; - 3 (tiga) buah korek api gas; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 150/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 150/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik2923