- Menyatakan Terdakwa I JAMALUDDIN BIN M. YASIN dan Terdakwa II AMINULLAH BIN MUCHTAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir, sebagaiman Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan ?Uqubat kepada Terdakwa I JAMALUDDIN BIN M. YASIN dan Terdakwa II AMINULLAH BIN MUCHTAR tersebut, oleh karena itu dengan ?uqubat cambuk masing-masing sebanyak 12 (dua belas) kali;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I JAMALUDDIN BIN M. YASIN dan Terdakwa II AMINULLAH BIN MUCHTAR, dikurangkan seluruhnya dari ?uqubat yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I JAMALUDDIN BIN M. YASIN dan Terdakwa II AMINULLAH BIN MUCHTAR tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) Lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 3 (tiga) Lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- 2 (dua) Lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- 4 (empat) Lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- 1 (satu) Unit HP Merek SAMSUNG J warna Gold dengan Nomor Kartu 081264681443.
- 1 (satu) Unit HP Merek IPHONE 7+ warna hitam dengan Nomor Kartu 082210822641.
- 1 (satu) Unit HP Merek VIVO Y20 warna biru dengan Nomor Kartu 082247177991.
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 5/JN/2021/MS.Lsk |
|
Nomor | 5/JN/2021/MS.Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Maisir |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riki Dermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frandi Alugu, Ibr Hakim Anggota Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Idia Isti Iqlima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Negara melalui Baitul Mal Dirampas untuk dimusnahkan 4. Membebankan Terdakwa I JAMALUDDIN BIN M. YASIN dan Terdakwa II AMINULLAH BIN MUCHTAR membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan