- Menyatakan Terdakwa Zulya Hendri Pgl. Hen Bin Zulkifli tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Zulya Hendri Pgl. Hen Bin Zulkifli tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan pemufakatan jahat dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastic warna bening di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild.
- 1 (satu) unit Handphone lipat merk Samsung warna putih-hitam.
- 1 (satu) unit Handphone lipat merk Samsung warna putih.
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Xiomi warna hitam.
- 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dalam plastic klip warna bening.
Putusan PN PADANG Nomor 929/Pid.Sus/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 929/Pid.Sus/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agnes Sinaga, Br Hakim Anggota Rinaldi Triandiko |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Alex Sander Pgl. Alex Bin Sawir; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 929/Pid.Sus/2020/PN Pdg
Statistik7910