- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT DI ATAS ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO TANGGAL 14 JUNI 2021 NOMOR 71/PID.B/2021/PN PSW YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA TERDAKWA DIJATUHI HUKUMAN PIDANA.
- MENYATAKAN TERDAKWA AMIR WULELU, S.H. BIN LA WULELU BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA AMIR WULELU, S.H. BIN LA WULELU OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;;
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI OLEH TERDAKWA KECUALI JIKA DI KEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN BERAKHIR;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH POWER INVERTER MERK VESIRO BERWARNA MERAH 1000 W
- 1 (SATU) BUAH AKI / GS PREMIUM BERWARNA PUTIH
- 1 (SATU) GULUNGAN KABEL PANJANG SEKITAR 12 (DUA BELAS) METER
- 1 (SATU) GULUNGAN KABEL TEMBAGA
- 1 (SATU) GULUNGAN KABEL BERWARNA PUTIH
- 1 (SATU) BUAH PANEL TENAGA SURYA
- MENETAPKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH).-
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 14 Juni 2021 Nomor 71/Pid.B/2021/PN Psw yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya Terdakwa dijatuhi hukuman pidana.
- Menyatakan Terdakwa AMIR WULELU, S.H. Bin LA WULELU bersalah melakukan tindak pidana ?karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMIR WULELU, S.H. Bin LA WULELU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah power inverter merk vesiro berwarna merah 1000 W
- 1 (satu) buah aki / GS premium berwarna putih
- 1 (satu) gulungan kabel Panjang sekitar 12 (dua belas) meter
- 1 (satu) gulungan kabel tembaga
- 1 (satu) gulungan kabel berwarna putih
- 1 (satu) buah panel tenaga surya
- Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (Lima ribu rupiah).-
Putusan PT KENDARI Nomor 102/PID/2021/PT KDI |
|
Nomor | 102/PID/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bandung Suhermoyo |
Hakim Anggota | H. Makmur, Brsugiyo Mulyoto |
Panitera | Husaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DIRAMPAS UNTUK DI MUSNAHKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dirampas untuk di musnahkan |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/PID/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 102/PID/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 102/PID/2021/PT KDI
Statistik14151